Tipe Premi BPJS

Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS  terbagi berdasarkan beberapa kategori:

• Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

• Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

• Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

• Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

• Bagi peserta JKN yang mendaftar secara mandiri, ada tiga pilihan, yaitu Rp25.500 untuk layanan kelas III, Rp42.400 untuk kelas II, dan Rp59.500 untuk kelas I. Besarnya iuran berlaku sama rata, terlepas dari usia, jenis kelamin, dan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti asuransi.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia