Keuntungan dari BPJS
Apa saja benefit bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Sesuai Perpres no 12 tahun 2013 dan perpres no 111 tahun 2013, ruang lingkupnya mencakup rawat jalan dan rawat inap baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan.
• Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup: Administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
• Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi: Administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan alat kesehatan implant, pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik, pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi: perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruang intensif, pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Pelayanan bersifat komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Pap smear, tes TORCH, mamografi, dan tindakan preventif lain juga termasuk di dalamnya.