Beda BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mengusung prinsip gotong royong. Artinya pembiayaan pengobatan untuk membantu mereka yang sakit berasal dari peserta lainnya yang sehat. Ini membedakan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.
Berbeda dari asuransi swasta, berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus melalui sistem rujukan berjenjang. Pasien harus terlebih dulu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik itu puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini harus dipilih sejak awal mendaftar JKN, dan disarankan untuk memilih lokasi terdekat dari alamat domisili. Jika tidak bisa ditangani di sana, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit untuk bertemu dokter spesialis.
Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit kronis, terdapat program rujuk balik, yang membuat pasien tak harus bolak-balik berkonsultasi ke dokter spesialis di rumah sakit untuk mendapatkan resep obat rutin.
Dokter spesialis akan merujuk pasien untuk kembali ke puskesmas, sehingga dokter umum di puskesmaslah yang selanjutnya akan memberikan resep obat. Demikian juga untuk menebus obat, pasien dapat datang ke apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Masih Perlu Asuransi Swasta? Sama seperti penggunaan asuransi swasta, ada batasan sesuai aturan. Berdasarkan diagnosis medis pasien, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien dengan mengacu pada Indonesia Case-Based Groups (INA CBGs). Dari sinilah didapat standar paket harga tertentu untuk tiap diagnosis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 yang baru keluar bulan September lalu, telah dilakukan sejumlah penyesuaian harga paket layanan kesehatan. Karena itu, memiliki asuransi swasta akan memberi manfaat lebih.
Saat ini ada 30 perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan dengan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB). Perusahaan asuransi itu antara lain: PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, dan PT Avrist Assurance.
Prinsip dari COB BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat lebih (nonmedis) bila membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan (penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi swasta selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini. Dari segi bisnis, bisa dibilang BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Adanya BPJS Kesehatan, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat.