Syarat Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil




Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 telah mengizinkan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil terhitung 2 Agustus 2021. Upaya ini bertujuan untuk mencegah ibu hamil terinfeksi COVID-19 maupun menekan gejala berat saat ibu hamil terpapar.
 
Menurut US Centers for Diseases Control and Prevention (CDC), ibu hamil yang terpapar COVID-19 akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil. Mereka lebih mungkin membutuhkan perawatan di RS, ruang intensif, ventilator, dan alat bantu napas lainnya.
 
Data dari Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan POGI Cabang sepanjang April 2020 sampai dengan April 2021 menunjukkan bahwa dari 536 kasus ibu hamil yang terinfeksi COVID-19, 4,5% harus mendapatkan perawatan intensif di ICU, sementara 3% meninggal akibat komplikasi COVID-19.
 
Vaksinasi COVID-19 ini akan diberikan sebanyak dua dosis dengan jenis vaksin mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan.
 
Nah, apa saja syarat ibu hamil bisa divaksin COVID-19?
 

1. Usia Kehamilan Minimal 3 Bulan
Vaksinasi COVID-19 dosis pertama diberikan di trimester kedua atau di usia kehamilan tiga bulan. Sehingga, pemberian vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 13 minggu harus ditunda terlebih dahulu. Untuk pemberian vaksinasi COVID-19 dosis kedua bisa diberikan sesuai dengan interval masing-masing jenis vaksin yang digunakan.
 

2. Tekanan Darah Maksimal 140/90 mmHg
Vaksinasi COVID-19 terhadap ibu hamil termasuk ke dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining yang dilakukan lebih detail. Bila orang dewasa lain bisa divaksin dengan tekanan darah hingga 180/110 mmHg, syarat bisa vaksin untuk ibu hamil berbeda. Ibu hamil dengan tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.
 
Bila tekanan darah di atas batas tersebut, maka pengukuran diulang 5-10 menit kemudian. Akan tetapi, bila masih di atas batas, maka vaksinasi COVID-19 harus ditunda.
 

3. Suhu Tubuh
Saat akan divaksin, suhu tubuh maksimal ibu hamil harus 37,5°.
 

4. Tidak Memiliki Tanda Preeklamsia
Ini adalah kondisi gangguan kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi serta memiliki kandungan protein yang tinggi dalam urin. Beberapa tanda preeklamsia yang dapat diamati antara lain: kaki bengkak, sakit kepala atau pusing, pandangan kabur, mual, serta memiliki tekanan darah tinggi.
 

5. Tidak Terinfeksi COVID-19 dalam 3 Bulan Terakhir
Ibu hamil yang akan divaksin tidak boleh dalam kondisi belum tiga bulan sembuh dari COVID-19.
 

6. Harus dengan Konsultasi Dokter
Bagi ibu hamil yang memiliki penyakit komorbid seperti jantung, diabetes, asma, ginjal, atau autoimun perlu konsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang menangani mengenai keputusan vaksinasi.
 
 
Baca juga:
Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19
Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Cegah Bergejala Berat Bila Terpapar
 
LTF
FOTO: FREEPIK

 


Topic

#vaksinasicovid-19 #corona #coronavirus #viruscorona #covid19 #dirumahsaja #dirumahaja #belajardirumah #workfromhome

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia