Dua Pewarna Jajanan Anak yang Berbahaya
Hingga saat ini, penggunaan pewarna berbahaya masih menjadi isu yang meresahkan. Disebut pewarna berbahaya karena yang digunakan bukanlah pewarna makanan, sehingga tidak termasuk golongan BTP (Bahan Tambahan Pangan), melainkan merupakan jenis pewarna yang digunakan untuk tekstil, kertas, atau plastik. Mengapa? Karena pewarna tekstil ini harganya relatif lebih murah dan menghasilkan warna yang mencolok dan lebih menarik perhatian, khususnya anak-anak.
Jenis pewarna non-pangan ini masih sering ditemukan dalam produk pangan:
1. Rhodamin B
Memberikan warna pink yang menarik. Banyak digunakan sebagai pewarna kerupuk, sirop, es, gulali, merah delima, saus.
2. Methanil yellow
Memberi warna kuning oranye. Banyak digunakan sebagai pewarna kerupuk, mi, tahu, jeli, atau jajanan yang berwarna kekuningan (misal: gorengan)
Satu hal yang harus menjadi perhatian adalah kedua jenis pewarna berbahaya itu banyak ditemukan dalam jajanan atau produk pangan yang dijual tanpa kemasan. Sebab, untuk produk pangan kemasan yang terdaftar di BPOM, kedua jenis pewarna berbahaya ini tidak mungkin digunakan karena Kementerian Kesehatan dan BPOM sudah jelas-jelas menyebutkan jenis pewarna apa saja yang diizinkan untuk pangan.
Rhodamin B dan Methanil Yellow bila tertelan dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi saluran pencernaan, bibir gatal dan terkelupas, hingga bahaya kronis akibat konsumsi jangka panjang yaitu gangguan fungsi hati, gangguan kantung kemih, dan kanker.
Foto: Fotosearch