Upload Foto Anak di Media Sosial Bisa Dituntut?
"Dalam beberapa tahun mendatang, ketika anak-anak sudah bernajak dewasa, mereka berhak menuntut orang tuanya karena pernah mengunggah foto yang dianggapnya memalukan semasa kecil ke media sosial," ujar Eric Delcroix, ahli Etika dan Hukum Internet, di harian cetak Le Figaro.
Ya, benar. Pemerintah Perancis memberlakukan Undang-undang Hak Privasi bagi anak, salah satunya mengunggah foto aib ke media sosial Facebook, yang pasalnya akan dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar £35,000 atau sekitar 500 juta rupiah! Hal ini berlaku juga di sosial media Twitter.
Eric menjelaskan, pada jenjang usia tertentu, anak-anak tidak ingin difoto atau setidaknya tidak untuk dipublikasikan ke publik, "Dan bagi anak (yang sudah dewasa) yang menuntut orang tuanya, akan mendapat kompensasi dari pemerintah," jelas Eric.
Pada bulan Februari, petugas kepolisian Perancis turun tangan dengan menyampaikan pesan kepada orang tua lewat Facebook, "Mohon tidak mempublikasikan foto anak Anda di Facebook. Perlu diingat bahwa hal tersebut tidaklah aman." berdasarkan informasi dari warga setempat.
Menanggapi bahaya tersebut, sebuah survey tentang kesadaran media sosial dari University of Michigan, menemukan bahwa lebih dari 74% responden mengklaim bahwa mereka ragu untuk mengunggah foto anak mereka secara online. Walau pada akhirnya, mereka pun ikut terbawa arus. Yang mengkhawatirkan adalah sebanyak 51% orang tua bahkan menyertakan identitas lokasi di sebelah foto anak mereka. Mereka juga menemukan bahwa lebih dari setengah responden ibu dan sepertiga ayah, senang membahas kesehatan dan gaya mengasuh anak di media sosial.