Terbaru, Rekomendasi IDAI Tentang Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi COVID-19
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi COVID-19. Hal ini dikaitkan dengan mulainya semester genap. Bagi semua pelajar DKI, Senin tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022. Dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dikatakan bahwa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Baca juga: 13 Rekomendasi Terbaru IDAI Soal Vaksin COVID-19 pada Anak 6-11 Tahun
Dikatakan oleh Nahdiana di laman tersebut, “PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah.”
Baca juga: 8 Protokol Yang Harus Dilakukan saat Anak Pulang dari PTM di Sekolah
Bagaimana dengan kota-kota lain? Tentu ada kebijakan masing-masing, yang juga merujuk pada SKB 4 Menteri terbaru.
Namun, perlu dipertimbangkan juga rekomendasi terbaru yang dikeluarkan oleh IDAI, sebagai penjaga gawang kesehatan anak-anak Indonesia. Disampaikan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), rekomendasi terbaru ini dirilis dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya berdasarkan pengalaman sebelumnya, tiap usai masa liburan, terjadi peningkatan kasus COVID-19 , pada orang dewasa maupun anak-anak.
Pertimbangan lainnya adalah sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia, ditambah data di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika, terkait peningkatan kasus COVID-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir, yang sebagian besar kasus terjadi pada anak yang belum mendapat vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Siapkan Anak untuk Vaksin COVID-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Menurut dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K), Sekjen IDAI, rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata dr. Hikari.
Berikut ini adalah rekomendasi terbaru dari IDAI, di tahun ajaran baru, yang jatuh pada awal Januari 2022:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:
a. Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
b. Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
c. Menjaga jarak.
d. Tidak makan bersamaan.
e. Memastikan sirkulasi udara terjaga.
f. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 % dalam kondisi berikut:
i. Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
ii. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi berikut:
i. Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8%.
ii. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
iii. Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100%.
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi sebagai berikut:
i. Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
ii. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% daring, 50% luring outdoor).
i. Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8%.
ii. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
iii. Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
6. Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor.
c. Sekolah dan orang tua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
i. Mengaktifkan permainan daerah di rumah.
ii. Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam, dan sebagainya.
iii. Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.
14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Baca juga:
AS Izinkan Vaksin Pfizer untuk Anak 5-11 Tahun
Resmi! Anak 6-11 Tahun Bisa Divaksin COVID-19
Rekomendasi IDAI tentang Pembelajaran Tatap Muka
Melanie Putria: Legowo Lepas Anak Sekolah Tatap Muka
Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Lakukan 9 Hal Berikut
grc
Foto: Freepik
Topic
#usiasekolah #parenting #pendidikan #sekolah #sekolahtatapmuka #vaksincovid19