Penyebab Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak


Hati siapa yang tak akan jeri membaca berbagai pemberitaan media massa pada April lalu mengenai kematian tragis “Y”, remaja berusia 14 tahun asal Bengkulu yang secara keji diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang. Awalnya, kematian Y yang mengenaskan itu hampir tidak menjadi berita nasional, hanya dilaporkan sebulan kemudian oleh koran lokal. Baru setelah sejumlah aktivis menemukan artikel tersebut dan memulai kampanye untuk mendukung Y serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai situasi kekerasan seksual di Indonesia, kasus Y menjadi pembicaraan di media sosial, dan akhirnya pemberitaan media nasional.

Sebagai seorang mama, apalagi dengan anak perempuan, hal itu tentu menimbulkan keprihatinan, apalagi tak jarang pemerkosaan itu bahkan dilakukan oleh anak-anak kepada anak-anak juga. Hukum dan aparat penegak hukum seolah tidak punya kekuatan untuk melindungi kaum perempuan dan anak, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku. Namun, seperti apa, sih, kondisi penegakan hukum yang sebenarnya? Mengapa pemerkosaan bisa terjadi? Adakah yang bisa kita lakukan, sebagai orang tua dan anggota masyarakat, untuk memutus rangkaian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, terutama pemerkosaan? Khotimun Sutanti (Imun), aktivis Asosiasi LBH APIK Indonesia, yang akrab dipanggil Imun, dan Nathalina Naibaho, staf pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Depok, memaparkan berikut ini.

CARA BERPIKIR YANG TAK SETARA
Tahun lalu, menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 2.399 di antaranya merupakan kasus pemerkosaan. Selain itu, ada 1.726 kasus kekerasan kepada anak hingga Agustus 2015, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual. “Depresi dari situasi sosial politik turut meningkatkan jumlah kasus perkosaan,” menurut Imun. “Namun, akar persoalannya terletak pada cara berpikir (mindset) pelaku yang menempatkan perempuan dan anak sebagai objek seksual. Situasi eksternal, seperti konflik, politik, ketidakadilan sosial ekonomi, atau faktor-faktor eksternal lain, hanya pelengkap saja.”

Menurut Imun, pemerkosaan sesungguhnya dimulai dari adanya cara berpikir yang tidak setara, sehingga menyebabkan pihak lain dijadikan objek seksual. Maka tak mengherankan jika korban perkosaan adalah perempuan dan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, karena mereka dipandang sebagai objek seksual oleh laki-laki. “Pemerkosaan adalah persoalan relasi kuasa gender yang timpang,” tambahnya. Nah, cara berpikir seperti itu membudaya, namun sayang, seolah justru perempuan yang sering kali disalahkan, jika terjadi perkosaan, misalnya karena cara berpakaian dan sikap yang dianggap salah.

“Sedangkan faktanya, dari kasus-kasus yang ada, hal tersebut tidak memiliki korelasi karena pemerkosaan sering kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, bahkan oleh anggota keluarganya sendiri, tanpa ada hubungannya dengan cara berpakaian ataupun sikap dari korban,” kata Imun.

HUKUM YANG TAK MEMIHAK
Bicara soal penegakan hukum, hal itutidak terlepas dari sistem hukum yang ada, yang terdiri dari peraturan perundangan, aparat penegak hukum, dan kultur hukum masyarakat. Dan Imun menilai, peraturan perundangan yang ada belum memadai. Rujukan hukum yang digunakan aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan seksual selama ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab Kejahatan Kesusilaan, antara pasal 285- 292, yang memuat tentang pemerkosaan dan pencabulan. “Dalam pasal-pasal itu, pemerkosaan masih didefinisikan memasukkan penis ke vagina, sedangkan memasukkan benda maupun bagian tubuh ke vagina belum termasuk definisi pemerkosaan,” papar Imun.

Selain itu, sejumlah bentuk kekerasan seksual pun belum terakomodasi oleh KUHP, antara lain kata-kata yang mengarah kepada penghinaan atau merendahkan martabat tubuh perempuan, aborsi paksa, kontrasepsi paksa, dan banyak bentuk kekerasan seksual lain. Akibatnya, banyak kekerasan seksual yang tidak dihukum karena tidak memiliki payung hukum. Pemerkosaan dalam perkawinan juga tidak ada dalam KUHP, walapun sebenarnya dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, termuat tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, namun jarang dipergunakan.

Hukuman yang ditetapkan dalam KUHP pun masih rendah, yaitu maksimal 7 tahun, jika mengakibatkan luka berat, dan maksimal 12 tahun, jika mengakibatkan kematian. Dan, apabila pelaku masih anak-anak, berarti belum berusia 18 tahun, maka menurut Nathalina, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka hanyalah setengah dari ancaman pidana terhadap orang dewasa. “Ketentuan itu sesuai dengan pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena mereka dianggap sebagai orang yang belum dapat bertanggung jawab secara penuh atas tindakan yang dilakukan, dan sistem peradilan pidana serta pemenjaraan dipandang sebagai proses yang kurang membawa kebaikan kepada anak, meski perbuatan mereka tergolong serius menurut pendapat masyarakat,” kata Nathalina.

Perlakuan khusus terhadap anak itu, menurut Nathalina, bukan hanya berlaku di Indonesia, bahkan di negara-negara lain, dan diakui oleh lembaga-lembaga internasional yang telah melakukan riset mendalam tentang kondisi anak yang berkonflik dengan hukum, serta akibat dari proses peradilan pidana dan perampasan kemerdekaan (pemenjaraan) bagi mereka. Nathalina menambahkan, “Bagi anak-anak ini sangat diperlukan perawatan biologis dan psikologis, mengingat mungkin mereka pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu, atau rentan menjadi korban kekerasan seksual di rutan atau lembaga pemasyarakatan sewaktu menjalani proses peradilan pidana atau menjalani hukuman.”

Hukum acara yang digunakan oleh polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus kekerasan seksual saat ini hanyalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sangat menyulitkan korban karena mengharuskan adanya 2 orang saksi (pasal 185 ayat 2). “Padahal, pemerkosaan biasanya dilakukan di tempat yang sulit dilihat orang lain, sehingga memperoleh 2 orang saksi sangatlah sulit,” papar Imun. “Juga alat-alat bukti yang sulit juga diperoleh menyebabkan proses di kepolisian berhenti karena syarat untuk dibawa ke jaksa belum dapat terpenuhi.”

Dari sisi keadilan untuk korban, dalam peraturan perundangan yang sudah ada pun tidak memuat restitusi (ganti rugi yang ditanggungkan kepada pelaku), dan/ atau kompensasi (ganti rugi oleh negara karena gagal melindungi warganya dari kejahatan seksual). Restitusi hanya ada untuk anak, yang termuat dalam pasal 71 D, UU No. 35 tentang Perlindungan Anak, sedangkan restitusi untuk dewasa bagi korban kekerasan seksual tidak memiliki payung hukum. Kompensasi untuk korban kejahatan seksual juga sama sekali tidak ada payung hukumnya. Belum lagi soal biaya visum yang mahal dan sering ditanggungkan kepada korban. “Gratis hanya di RS Polri, itu pun akan memerlukan antre yang panjang,” kata Imun.

Memang, saat ini telah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 73 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa visum dapat gratis dengan BPJS, “Namun, masyarakat kita masih banyak yang kesulitan akses kesehatan gratis menggunakan BPJS. Tentu saja korban tak mungkin menunggu memiliki kartu BPJS baru bisa melakukan visum,” tutur Imun. Pemulihan juga memerlukan biaya, dan selama ini ditanggung oleh korban/ keluarga korban/lembaga sosial masyarakat, sedangkan banyak korban yang kurang mampu, sehingga proses pemulihan terhambat. (foto: 123rf)

 





Video

Lindungi Anak dari Kejahatan Pedofilia


Polling

Penyebab Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak

Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia