Panduan Pelaksanaan Imunisasi Dalam Masa PPKM Darurat
Imunisasi bagi anak sangat penting untuk memberinya kekebalan tubuh dan perlindungnan sejak bayi dari berbagai penyakit berbahaya, seperti campak, hepatitis, polio, dan sebagainya. Imunisasi telah menjadi program pencegahan penyakit di seluruh dunia, dan semua negara anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO) memiliki program imunisasi masing-masing untuk mengurangi risiko penularan penyakit tertentu dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerapkan imunisasi bagi anak sejak usia 0 hingga 18 tahun.
Secara berkala, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi jadwal imunisasi yang menjadi pedoman fasilitas kesehatan. Yang terbaru adalah jadwal imunisasi tahun 2020. Rekomendasi selalu disusun berdasarkan perkembangan terbaru mengenai program imunisasi dan hasil penelitian imunisasi secara global. Karena itu, terdapat pembaruan dalam rekomendasi IDAI, seperti yang ada dalam jadwal imunisasi terbaru tersebut.
Dokter anak pasti menganjurkan orang tua untuk secara tertib memenuhi jadwal imunisasi anak, jangan sampai terlambat. Namun, bagaimana dengan kondisi saat ini, ketika pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021?
Untuk dipahami bersama, kebijakan yang diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Sesuai kebijakan PPKM, sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH), kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Nah, pelayanan kesehatan anak termasuk dalam cakupan sektor kritikal yang boleh berlangsung sepenuhnya dengan protokol kesehatan. Namun demikian, mempertimbangkan laju penambahan kasus COVID-19 di Indonesia, peningkatan jumlah kasus pada anak, kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan, serta tujuan utama pemberlakuan PPKM Darurat untuk memutus rantai penularan COVID-19, IDAI mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi, agar pelayanan kesehatan anak dapat tetap berlangsung secara optimal.
Lalu, bagaimana dengan jadwal imunisasi anak? Berikut ini rekomendasi IDAI berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi anak selama masa PPKM Darurat:
1. Imunisasi rutin di daerah PPKM Darurat sebaiknya ditunda selama 3 minggu, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021. Imunisasi pada bayi baru lahir yaitu Hepatitis B dan polio dosis pertama tetap diberikan.
2. Selama pelayanan imunisasi di daerah PPKM Darurat ditunda, sebaiknya orang tua memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di Buku KIA (buku kesehatan ibu dan anak) dan mencatat imunisasi yang tidak dapat diberikan selama masa PPKM Darurat, kemudian segera dilengkapi setelah kondisi memungkinkan.
3. Pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk usia 12-17 tahun harus tetap berlangsung sesuai aturan.
4. Pelaksanaan pelayanan imunisasi di daerah yang tidak termasuk PPKM Darurat sebaiknya tetap berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia menganjurkan agar anak tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak, seperti masalah kesehatan serius. Selama masa PPKM Darurat maupun setelahnya, patuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga:
15 Tanya-Jawab Penting tentang Vaksin Anak 12-17 Tahun
Anak-anak Bisa Segera Dapat Vaksin COVID-19
Anak 12-17 Tahun yang Tidak Bisa Divaksin Sinovac
grc
Foto: Freepik
Topic
#corona #coronavirus #viruscorona #covid19 #dirumahsaja #dirumahaja #belajardirumah #workfromhome #vaksinasicovid-19 #sinovac