Bila Orang Tua Tak Beri Izin, Anak Boleh Belajar di Rumah
Menurut pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 15/6, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli 2020. Namun, hanya sekolah di zona hijau saja yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, akan tetap diberlakukan pembelajaran jarak jauh.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pada bulan Juli, baru siswa SMA/SMK dan SMP sederajat saja yang kembali bersekolah. Sementara, untuk siswa SD sederajat, sekolah baru akan dimulai pada bulan ketiga atau September 2020. Untuk siswa Pendidikan usia dini atau TK, belajar tatap muka akan dimulai paling akhir, yakni bulan kelima atau November 2020.
Persyaratan Ketat
Selain status zona hijau, ada beberapa persayaratan lain untuk menentukan apakah sekolah sudah bisa dibuka atau belum. Nadiem menjelaskan bahwa harus ada izin dari Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama setempat. Di samping itu, sekolah juga baru bisa dibuka apabila satuan Pendidikan setempat sudah memenuhi semua daftar periksa seperti ketersediaan toilet bersih, sarana cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan, thermogun, dan akses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
Persyaratan terakhir adalah izin dari orang tua siswa. “Jika salah satu dari 4 syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” terang Nadiem. Maka, apabila orang tua masih keberatan untuk melepas anaknya pergi ke sekolah, maka siswa tersebut berhak melanjutkan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
Baca juga:
Kapan Anak PAUD Kembali Masuk Sekolah?
Apakah Anak-Anak Kembali Sekolah Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai Pertengahan Juli Nanti?
Masa Transisi, Siswa SD Masuk September 2020
6 Cara Membuat Anak Lebih Tertarik untuk Belajar
(LELA LATIFA)
FOTO: FREEPIK