Aturan Ibu Hamil dalam Berkendara
Apakah aman bagi ibu hamil untuk mengendarai kendaraan sendiri? Menurut dr. Rino Bonti Tri HS, SpOG, dari RS SamMarie, pada dasarnya bila seorang mama yang sedang mengandung merasa mampu berkendara sendiri, dan tidak ada gangguan kehamilan seperti kontraksi yang timbul dari kegiatan ini, artinya Anda cukup aman untuk berkendara.
“Namun, ada 3 hal yang wajib mama perhatikan: kondisi fisik, kondisi kehamilan, dan kondisi jalanan,” ucap dokter yang akrab dipanggil dr. Bonti ini.
Kondisi fisik yang dimaksud di sini adalah mama sedang tidak dalam keadaan sakit saat akan berkendara. “Dalam arti mama harus dalam keadaan sehat saat berkendara. Tidak sedang pusing, demam, atau keluhan sakit lainnya”.
Sedangkan untuk kondisi kehamilan, tentunya harus dalam keadaan normal. Anda yang memiliki riwayat pendarahan atau kontraksi di masa kehamilan, atau memiliki gangguan kehamilan seperti plasenta previa, hipertensi, kelainan jantung, riwayat keguguran berulang, riwayat infertilitas (sukar hamil atau hamil dengan usaha yang cukup sulit seperti bayi tabung), atau preeklampsia pada kehamilan sebelumnya, disarankan untuk tidak berkendara sendiri.
“Mama yang cukup aman berkendara sendiri pun lebih baik berhenti berkendara saat perut sudah mulai menyentuh setir mobil, atau sudah mengganggu maneuver motor dan sepeda,” saran dr. Bonti.
Hal yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah kondisi jalanan yang akan ditempuh. Perhatikan aspek jarak, arus kemacetan yang biasanya terjadi di jalan yang harus dilalui, halus kasarnya aspal atau lubang pada jalanan, hingga ‘keganasan’ kendaraan lain. Bila Anda memang harus pergi, usahakanlah agar Anda tidak mengendarai kendaraan sendiri. “Khususnya motor yang cenderung lebih rawan mengalami kecelakaan”.
Risiko kecelakaan mungkin akan selalu ada saat Anda berkendara dalam keadaan hamil. Namun, Anda mungkin dapat memperhatikan hal-hal berikut terlebih dahulu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat mengendarai mobil, motor, maupun sepeda.