Cegah Kekerasan Seksual Anak
Setelah kasus JIS, Anda tentu juga mendengar kasus Emon di Sukabumi yang konon telah melakukan kekerasan seksual pada puluhan anak di desanya. Ya, kekerasan demi kekerasan seksual muncul silih berganti, dengan berbagai bentuk penyimpangan, berbagai latar belakang pelaku, serta berbagai macam motif dan modus operandi. Sebagai orang tua, kita pasti merasa marah, terpukul, sedih, sekaligus khawatir dan takut kalau-kalau si kecil menjadi korban.
Di tengah kekhawatiran para orang tua ini, Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono menggagas sebuah gerakan nasional untuk melawan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini, yang diberi nama Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).
Gerakan ini lahir lewat Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2014, dan ditujukan kepada hampir semua jajaran elemen pemerintahan di pusat hingga ke daerah, mulai dari menteri, jaksa agung, Kapolri, kepala pemerintahan non departemen, hingga gubernur dan walikota/bupati. Total ada 15 Kementerian/lembaga yang terlibat dalam Inpres ini, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, KemenPP dan PA, Kemendagri, Kemensos, Kominfo, Kemenparekraf, Kemenkumham, Kemen PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan agar semua pihak yang telah disebutkan sebelumnya, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Program ini juga diharapkan dapat melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Artinya, hampir semua lapisan masyarakat terlibat dalam menyukseskan gerakan nasional ini.