Stop Kekerasan pada Anak
Pernah melihat orang tua memarahi atau mencubit anaknya yang rewel di mal? Atau Anda tahu di lingkungan rumah ada anak-anak yang mendapat perlakuan kekerasan dari orang tua, babysitter, atau orang-orang yang seharusnya melindunginya? Jangan diam saja, Ma! Anda harus bertindak untuk menghentikannya.
Kalau Anda tidak yakin bisa melakukannya sendiri, ajak orang-orang sekitar dan lapor pada ketua lingkungan, satpam, dan polisi. “Jangan takut bertindak dan melapor!” cetus Seto Mulyadi. “Ada pepatah, untuk membesarkan seorang anak dibutuhkan orang sekampung. Nah, untuk melindungi seorang anak juga diperlukan orang sekampung!” tegasnya. Dalam UU perlindungan anak pun, yang diancam pidana bukan hanya pelaku. “Siapa pun yang mengetahui tindak kekerasan terhadap anak dan tidak melakukan apa pun, sanksi pidananya 5 tahun,” ungkap Seto.
Hal senada dikatakan Kombes Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si., Direskrimum Polda Metro Jaya “Masyarakat tidak perlu takut melapor kepada polisi, dan banyak sarana untuk melapor. Bisa melalui media sosial untuk curhat, e-mail lewat website kepolisian atau e-mail polsek setempat, datang ke kantor polisi atau telepon kami segera,” papar Heru.
Beberapa kasus yang terungkap berasal dari laporan masyarakat lewat media sosial, salah satunya kasus kekerasan dan penelantaran 5 anak di Cibubur itu. Tidak perlu khawatir dengan pencemaran nama baik, karena saat melapor via media sosial Anda tidak perlu menyebutkan nama orang secara spesifik dan terkesan menjelek-jelekkannya.
“Cukup laporkan bahwa di alamat ini kemungkinan ada kejadian ini, mohon pak polisi cek. Nanti kami akan lihat faktanya dan mengajinya. Jika ditemukan tindak pidana, kami akan proses,” kata Heru. Heru meyakinkan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti pihak kepolisian.