Mekanisme Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba sekolah tatap muka yang diikuti oleh siswa jenjang SD hingga SMA/SMK pada 7 April 2021. Uji coba ini direncanakan akan berlangsung hingga 29 April 2021. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai kegiatan belajar mengajar di masa pandemi COVID-19.
Seperti apakah mekanisme uji coba sekolah tatap muka ini?
Diikuti oleh 85 Sekolah
Tercatat ada 85 sekolah di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu yang tergabung dalam uji coba ini.
Tidak Menyertakan Siswa Kelas 1-3 SD
Uji coba pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD ini hanya diikuti oleh siswa kelas 4-6 saja. Sementara untuk siswa SMP dan SMA/SMK, diikuti oleh seluruh kelas.
Hanya 3x Seminggu
Sekolah tatap muka hanya dilakukan tiga hari dalam seminggu, yakni pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Sekolah Disemprot Disinfektan 2x Seminggu
Hari Selasa dan Kamis saat tidak ada kegiatan belajar mengajar, dialokasikan sebagai waktu jeda bagi ruang kelas untuk dilakukan disinfeksi atau penyemprotan.
Kapasitas Kelas Dibatasi, Siswa Bergantian Masuk Sekolah
Kapasitas kelas dibatasi hanya 50% saja, sehingga siswa bergiliran masuk sekolah tatap muka sesuai dengan jenjang kelasnya masing-masing. Misal, pada hari pertama, yang masuk sekolah tatap muka adalah siswa kelas 4, 7, dan 10; hari berikutnya diikuti oleh kelas 5, 8, dan 11. Sementara, pada hari Jumat, kegiatan belajar tatap muka diikuti oleh kelas 6, 9, dan 12.
Tiap Siswa Hanya Mengikuti Tatap Muka 1x Seminggu
Lantaran pembagian waktu serta ketentuan kapasitas kelas tersebut, setiap siswa hanya mengikuti kegiatan belajar tatap muka sebanyak satu kali dalam seminggu.
Hanya Ada Pelajaran di Kelas
Kegiatan belajar mengajar benar-benar hanya berupa materi di kelas saja. Tidak ada pelajaran olahraga atau kegiatan ekstrakurikuler. Kantin dan perpustakaan pun tidak beroperasi.
Durasi Sekolah Lebih Singkat
Durasi belajar tatap muka di sekolah dipersingkat untuk mengurangi lama berkontak.
Semua Warga Sekolah Harus Mengikuti Protokol Kesehatan
Setiap warga sekolah harus mengikuti sejumlah pr
otokol yang sudah ditentukan seperti harus mengecek suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan, dan tidak boleh berkerumun setelah pulang sekolah.
Wali Murid Berhak Menentukan
Sesuai dengan arahan Mendikbud Nadiem Makarim, orang tua atau wali murid punya hak penuh untuk memutuskan apakah anaknya diizinkan untuk mengikuti sekolah tatap muka atau mengikuti pembelajaran jarak jauh saja.
Baca juga:
Sekolah Akan Dibuka, IDAI Ingatkan Case Fatality Rate (CFR)
Kondisi Psikososial Anak Jadi Alasan Sekolah Dibuka 2021
Bersekolah di Era New Normal, Ini Penjelasan Kemendikbud
Apakah Anak-Anak Kembali Sekolah Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai Pertengahan Juli Nanti?
7 Tip Mendampingi Anak Belajar di Rumah Selama Sekolah Ditutup
LELA LATIFA
FOTO: FREEPIK
Topic
#corona #coronavirus #covid19 #covid-19