PPKM Darurat Diperpanjang, Kasus COVID-19 Masih Tinggi.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan pemerintah pada periode 3-20 Juli 2021, akhirnya diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pada malam terakhir berlakunya PPKM Darurat. Keputusan ini dilakukan karena tren kasus COVID-19 masih tinggi. Tercatat pada 20 Juli, terjadi pertambahan menjadi 38.325 kasus baru dan 550.192 kasus aktif. Total kasus positif menjadi 2.950.058, sembuh 2.323.666, dan meninggal 76.200.
Baca juga: Hasil Tes COVID-19 Anda POSITIF, Ini yang Harus Dilakukan
Dalam keputusan tersebut, Joko Widodo menyampaikan perpanjangan PPKM akan dilakukan hingga 25 Juli 2021. Jika dalam 5 hari perpanjangan tersebut tren kasus menurun, maka:
1. PPKM dibuka bertahap pada 26 Juli 2021.
2. Beberapa aturan akan dilonggarkan.
-Pasar tradisional: menjual kebutuhan pokok dapat buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Selain penjual kebutuhan pokok, buka sampai pukul 15.00, kapasitas 50%.
-Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha lain sejenis, buka hingga pukul 21.00 dengan prokes ketat.
-Warung makan, pedagang kakilima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka, maksimal waktu makan tiap pengunjung adalah 30 menit dengan prokes ketat.
Ditetapkannya perpanjangan PPKM ini adalah ikhtiar bersama untuk menghentikan mata rantai penyebaran COVID-19. Diharapkan, selama PPKM angka penularan COVID-19 menurun, sehingga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk menjalani pengobatan di rumah sakit. Dikhawatirkan, jika tidak diberlakukan dan terus-menerus terjadi ledakan kasus, rumah sakit akan kewalahan, bahkan terancam lumpuh, yang dapat mengganggu penanganan dan layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya.
Baca juga:Viral Load Tinggi, Covid Tipe B.1.1.7 Lebih Cepat Menular
Yuk, Kita Dukung Bersama!
Apa yang bisa kita lakukan selama PPKM ini, Ma? Tentu, PPKM perlu kita dukung bersama, demi memutus penularan dan penyebaran COVID-19, dengan cara:
1. Mematuhi aturan PPKM.
2. Disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
3. Melakukan isolasi terhadap anggota keluarga yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Lakukan juga upaya penanganan COVID-19 dengan 3T, yakni testing (tes COVID-19), tracing (penelusuran kontak erat), dan treatment (tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19).
4. Selain itu, jangan lupa lakukan vaksinasi. Pastikan seluruh anggota keluarga yang layak vaksin, termasuk anak usia 12 tahun ke atas, untuk segera mendaftarkan diri ke sentra-sentra vaksinasi.
Baca juga:
Anak-anak Bisa Segera Dapat Vaksin COVID-19
Bayi & Balita Positif COVID-19, Apa yang Harus Disiapkan dan Dilakukan di Rumah
Tingkat Kematian Anak Indonesia Akibat COVID-19 Tertinggi di Dunia, Ini Pesan IDAI
grc
Foto: Freepik (Benzoix)
Topic
#corona #coronavirus #viruscorona #covid19 #dirumahsaja #dirumahaja #belajardirumah #workfromhome #PPKMDarurat