PSBB Transisi: 6 Panduan bagi Keluarga di DKI Jakarta


 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta menetapkan perpanjangan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bulan Juni ini ditentukan sebagai masa transisi di mana kegiatan sosial ekonomi akan dibuka secara bertahap dengan berbagai batasan yang harus ditaati. Diharapkan, masa transisi ini akan menjadi periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19.
 
Transisi ini dijalankan dalam dua fase. Bila fase pertama bisa dilewati, maka pelonggaran akan semakin diperluas di fase kedua. Namun, Pemprov DKI memiliki kebijakan rem darurat bila dirasa diperlukan.
 
Nah, agar keluarga Anda tetap aman dan bisa produktif, pastikan Anda mengikuti sejumlah protokol berikut:



1. Prinsip Umum

  • Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

  • Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar. Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.

  • Jaga jarak aman 1 m antar orang.

  • Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

  • Menerapkan etika batuk dan bersin.

  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.


    2. Protokol di Rumah

  • Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

  • Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

  • Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.


    3. Protokol Pergerakan Penduduk

  • Utamakan jalan kaki dan sepeda.

  • Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

  • Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.

  • Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.


    4. Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi

  • Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.

  • Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.

  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.


    5. Protokol Tempat Kerja

  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.

  • Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya 2 kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).


    6. Aktivitas Pendidikan

  • Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

  • Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

 
Baca juga:
10 Benda Wajib Bawa saat Bepergian di Era New Normal
Wajib Dibawa saat Anda Belanja Selama New Normal
5 The New Normal yang Akan Dihadapi Anak-anak
Bantu Anak Beradaptasi dengan The New Normal
Prosedur Pemeriksaan COVID-19 yang Harus Anda Ketahui
 
 
(LELA LATIFA)
FOTO:  FREEPIK
 
 

 
 
 
 


Topic

#corona #coronavirus #covid19 #covid-19

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia