Imunisasi: Wajib VS Yang Dianjurkan
Tabel imunisasi anak Anda penuh dengan tulisan. Namun, kenapa ada yang wajib dan ada yang ‘hanya’ diwajibkan? Cari tahu di sini.
Vaksin merupakan salah satu ‘keajaiban’ dalam dunia kedokteran. Sebelum era imunisasi, banyak sekali manusia yang meninggal pada muda akibat penyakit infeksi. Tak heran, kalau pada saat itu, penyakit infeksi dianggap sebagai kutukan para dewa.
Akhirnya, ditemukan vaksin, yang berhasil menyelamatkan ratusan juta manusia dari kematian pada usia muda. Itulah sebabnya mengapa imunisasi bukan sekadar upaya strategis di bidang kesehatan, namun juga upaya kemanusiaan.
Di Indonesia, secara garis besar, ada dua skema rekomendasi imunisasi.
Pertama, skema imunisasi dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yakni Program Pengembangan Imunisasi (PPI). Imunisasi PPI ini disebut imunisasi wajib, yang terdiri dari vaksin BCG, polio tetes minum (polio oral), DPT, hepatitis B dan campak. Imunisasi wajib ini disubsidi oleh pemerintah Indonesia.
Kedua, dalam perkembangannya, bermunculan penyakit lain yang juga potensial membahayakan manusia. Sebagian di antaranya telah berhasil diproduksi vaksinnya, seperti HiB (Haemophilus influenza type B), MMR (Measles, Mumps, Rubella), tifus, Hepatitis A, PCV (Pneumococcal), HPV (Human Papillomavirus), dll.
Vaksin tersebut belum masuk dalam daftar imunisasi PPI dan tidak disubsidi pemerintah –sehingga disebut tidak wajib atau ‘hanya’ dianjurkan saja. Jadi perbedaannya bukan masalah perlu atau tidak perlu, lho, Ma.
Lalu apakah imunisasi yang dianjurkan akan menjadi imunisasi wajib? Tim Satuan Tugas Imunisasi selalu menelaah dan memperhatikan semua aspek (bukan hanya aspek medisnya saja). Jadi? Imunisasi wajib adalah vaksin minimal yang harus didapat anak dengan fasilitas yang disediakan pemerintah. Sedang tambahannya, bila mampu, baik sekali jika juga diberikan pada anak.
Baca juga: Sudahkah si kecil diimunisasi? Cek jadwalnya di sini!