Daycare vs. Babysitter, Mana Lebih Efektif?
Babysitter | Daycare |
(+) Lebih murah biayanya. Tak ada biaya tambahan jika Anda terlambat pulang. | (-) Lebih mahal biayanya. Ada biaya tambahan jika Anda terlambat menjemput. |
(+) Bisa bekerja 24 jam sehari, walaupun juga perlu hari libur. | (-) Hanya selama jam kerja, ada sedikit tambahan waktu untuk penjemputan. |
(-) Anak langsung ditinggal di rumah ketika Anda pergi ke kantor. Waktu bertemu anak jadi sangat terbatas. | (+) Ada waktu tambahan bersama anak dalam perjalanan ke daycare dan ketika pulang ke rumah. |
(-) Anak hanya bersama babysitter, sosialisasi terbatas. | (+) Anak bersama dengan banyak anak lain, stimulasi untuk sosialisasi lebih luas. |
(-) Tak ada yang tahu apa yang dilakukan babysitter di rumah. Keamanan belum tentu terjamin. | (+) Beberapa daycare menyediakan CCTV untuk membantu Anda memantau apa yang sedang dilakukan anak. Lagipula pengasuh tidak hanya satu, sehingga mereka bisa saling mengawasi. |
(-) Pengalaman belum tentu sesuai harapan. | (+) Biasanya pengasuh berpengalaman, setidaknya sudah mendapatkan pelatihan, dan tetap disupervisi. |
(-) Makanan yang diberikan kepada anak harus kita kontrol sendiri nutrisinya. Ada babysitter yang malas sehingga membuang makanan yang tak habis dimakan anak. | (+) Makanan yang diberikan sudah dikontrol nutrisinya. Anak diajari makan sendiri. Dengan melihat anak lain makan sen-diri, anak bisa termotivasi belajar makan sendiri. |
(-) Stimulasi buat anak harus kita kontrol. Jika pengasuh malas, ada kemungkinan anak hanya nonton TV saja. | (+) Biasanya memiliki program khusus untuk menstimulasi anak, dan sesuai dengan usia anak. |
(-) Jika babysitter tidak disiplin, kegiatan anak akan mengikuti kemauannya/ kemauan anak saja. | (+) Lebih teratur dan disiplin karena jam-jam aktivitas bia-sanya rutin dan teratur. |
(-) Jika sampai terjadi sesuatu yang buruk pada anak, babysitter hanya bisa dipecat, tidak bisa dituntut secara hukum. | (+) Jika sampai terjadi sesuatu yang buruk kepada anak, daycare bisa dituntut secara hukum. |
PAR 0308